Tekno  

Digital ID Bikin Aman di Internet, Kenapa Tak Banyak Dipakai?

Digital ID atau identitas digital disebut bisa membuat aman saat beraktivitas secara online. Namun nyatanya belum banyak layanan dan masyarakat yang menggunakannya.

Bhima Yudhistira, Ekonom & Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) mengatakan ada sejumlah tantangan penggunaannya. Pertama adalah edukasi, yang menurutnya belum merata.

Digital gap ini menurutnya berada di luar pulau Jawa. Selain itu juga mereka yang baru pertama kali bersentuhan dengan internet saat pandemi berlangsung.

“Pertama kali tahun 2021-2022 terpaksa meng-install broadband internet. Yang penting koneksi dulu bicara soal security digitalnya belakangan,” jelas Bhima dalam diskusi online, Rabu (2/2/2022).

Bhima mengatakan mereka mementingkan soal bisa terkoneksi internet lebih dulu. Sedangkan terkait keamanan di ruang digital menjadi masalah belakangan.

“Produk yang penting murah, bisa dikoneksi sebelum bicara digital trust. Gap edukasi,” ungkapnya.

Soal edukasi juga diakui oleh Vincent lswara, CEO & Co-Founder Dana. Menurutnya banyak yang merasa otentikasi tidak aman dan masih percaya transaksi secara fisik.

Namun dia mengatakan bukan hanya edukasi saja. Tapi ekosistem digital juga butuh action menanggulangi soal keamanan di dunia maya.

“Banyak digital belum seaman yang fisikal. Edukasi yang diberikan tidak hanya memberikan tapi tidak di-backup action di digital ekosistem digital sendiri,” kata Vince.

Berikutnya adalah soal penyesuaian di tiap aplikasi. Menurut Bhima, pengguna akan memilih layanan yang pasti dapat dipercaya.

Selain itu Bhima juga menambahkan tantangan berikutnya terkait regulasi. Di Indonesia aturan terkait keamanan data masih terpisah, bahkan beberapa layanan digital belum punya payung hukum setara undang-undang.

“Dibandingkan GDPR di Eropa bicara soal keamanan data khususnya perlindungan data pribadi, Indonesia ada secara regulasi masih pisah-pisah, untuk jasa keuangan advance sekali.

Bagaimana layanan digital lain belum ada payung hukum setara undang-undang. Ada UU ITE tapi masih parsial. Regulasi gap salah satu faktor jadi penantang,” ungkapnya. {cnbc}