Kritisi Payung Hukum JKP Pengganti JHT, Saleh Partaonan Daulay: UU Cipta Kerja Sudah Diberlakukan?

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan payung hukum dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia bertanya-tanya apakah UU Cipta Kerja sebagai payung hukum JKP sudah dapat diberlakukan lantaran masih harus diperbaiki atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di satu pihak, ada JKP, di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya. Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan?” kata Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Saleh menuturkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Putusan MK itu membuat UU Ciptaker harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Setelah dua tahun tak ada perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 itu dinyatakan tidak berlaku.

“Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya, diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?,” tanya Saleh.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPR itu melihat bahwa kebijakan JKP juga kurang sosialisasi terhadap masyarakat.

Dengan begitu, menurut Saleh, Kementerian Ketenagakerjaan belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP. “Kalau betul, JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung,” tambah dia.

Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan publik.

Dia menekankan agar ada diskusi publik yang dibuat sebagai maksud agar pemerintah mendapat masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

“Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut,” jelasnya

“Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” pungkas Saleh.

Diketahui, menyusul Permenaker yang diterbitkan, pemerintah akan meluncurkan program terbaru yaitu JKP. Disebutkan, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program tersebut.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat pemberian uang tunai bagi pekerja yang di-PHK bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

JKP merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan meluncurkan program JKP pada 22 Februari mendatang. {kompas}