Hidayat Nur Wahid Ke Menag Yaqut: Revisi SE, Segera Tarik Kiasan Anjing, Banyak Istighfar

Kritik masih terus mengalir terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Yaqut membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pernyataan Gus Yaqut justru berpotensi memecah belah warga. Padahal, HNW mengapresiasi niat awal Menag yang menyebut aturan pengaturan speaker masjid untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan masyarakat.

“Kiasan gonggongan anjing yang disampaikan Menag justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan pengeras suara [yaitu] harmoni. Kiasan itu potensial menambah disharmoni,” kata HNW di Twitternya, Kamis (24/2).

HNW berpendapat, kini sebaiknya SE Menag terkait aturan speaker masjid dan musala direvisi. Ia juga berharap Yaqut segera meminta maaf atas pernyataannya membandingkan hal ini dengan gonggongan anjing.

“Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak-banyak istighfar,” tandas dia.

Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.

Menyusul tanggapan sejumlah pihak terkait SE ini, Yaqut kemudian membandingkan speaker masjid dan musala dengan gonggongan anjing.

Menurutnya, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Persoalan speaker ini dinilainya sama seperti jika banyak anjing menggonggong. {kumparan}