Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto: Dari Orba Kita Belajar Pentingnya Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai konstitusi Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 saat ini telah mewakili aspirasi masyarakat terkait penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, sudah jelas wacana penundaan pemilu yang masih didorong PKB, PAN, dan Golkar, melalui amandemen UUD 1945 berpotensi membawa kenangan buruk di masa Orde Baru.

“Masyarakat kan aspirasinya sudah disampaikan di konstitusi kita. Karena konstitusi ini kan sudah dibangun dengan melihat bagaimana praktik demokrasi. Sehingga ketika amandemen diberlakukan, pasca-jatuhnya pemerintahan yang sangat otoriter dengan menggunakan seluruh kekayaannya,” kata Hasto di Kompleks Gelora Bung Karno, Minggu (27/3).

“Sehingga saat itu penguasaan aset-aset strategis itu terkait dengan kroni-kroni sekitar Pak Harto. Dari situlah kita belajar pentingnya pembatasan masa jabatan presiden dua periode,” tambah dia.

Sementara itu, Hasto meminta menteri-menteri Presiden Jokowi untuk tak ikut mendorong soal penundaan pemilu. Meski tak spesifik menyebut nama, menteri yang ikut bicara membuka peluang penundaan pemilu di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Marves Luhut B Pandjaitan.

“Menteri yang terus ngotot berbicara di luar kewenangannya, itu tidak memahami hakikat konstitusi kita ini. Meskipun PDIP menyadari konstitusi kita ini belum sempurna, tetapi skala prioritas kita saat ini adalah membantu rakyat lebih dahulu,” papar Hasto.

“Ketika kita sudah mencapai kejayaan, pendidikan kita bisa melampaui Singapura, Malaysia, di situ lah kita berbicara kembali,” lanjutnya.

Hasto menegaskan, menteri harus berfokus pada tupoksinya. Menteri yang menyentuh di luar tupoksinya dinilainya akan menimbulkan kerancuan di masyarakat.

“[Fokus pada] upaya mengatasi pandemi di mana sektor ekonomi rakyat harus digerakkan. Setiap menteri fokus pada kerjanya masing-masing, kecuali Menkopolhukam, Mendagri,” ujarnya.

“Itu yang memang punya kewenangan hal tersebut. Di luar itu, kalau ada aspirasi disampaikan secara tertutup pada menteri yang menangani bidang politik, pemerintah, pemilu, dan sebagainya,” pungkas Hasto. {kumparan}