Vaksin Booster Jadi Syarat Shalat Tarawih, Guspardi Gaus: Tidak Adil dan Diskriminatif

Kritikan segera bermunculan setelah Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat untuk suntik vaksin booster sebagai syarat shalat Tarawih.

Tak hanya masyarakat biasa, para anggota dewan di Senayan pun ikut mengkritik kebijakan teranyar pemerintah tersebut.

Salah satunya dilontarkan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, yang mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Guspardi menilai Luhut terlalu berlebihan.

“Hari besar umat agama seperti Natal, Imlek, Nyepi, dan lain sebagainya tidak ada kewajiban vaksin booster. Bahkan event di luar acara keagamaan seperti menyambut tahun baru dan yang teranyar event MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, sama sekali tidak ada kewajiban booster atau persyaratan-persyaratan yang memberatkan,” ucap GuspardI, Senin (28/3).

“Lantas saat umat Muslim mau menyambut Ramadhan diharuskan booster. Ada apa ini?” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PAN ini mengatakan, syarat vaksin booster bagi umat Muslim, seperti yang disampaikan Menko Marves itu, dinilai tidak adil dan diskriminatif.

“Tentu hal ini akan menambah beban bagi masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi umumnya masyarakat yang ingin shalat Tarawih di masjid,” ucapnya.

Seharusnya, lanjut Guspardi, pemerintah tegas dan tidak mencla-mencle dalam mengeluarkan regulasi. Pemerintah selayaknya menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh umat beragama.

“Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak objektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” demikian Guspardi Gaus. {rmol}