News  

Terungkap! Hasil Investigasi, KPPU Temukan Fakta-Fakta Adanya Kartel Minyak Goreng

Dalang di balik mahal dan langkanya minyak goreng belum terungkap. Pergerakan barangnya di pasaran yang tak wajar mengarah pada dugaan adanya permainan kartel.

Dugaan adanya kartel minyak goreng telah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 26 Januari 2022 lalu. Berikut adalah fakta-fakta kartel minyak goreng hasil temuan KPPU.

KPPU Temukan Alat Bukti Dugaan Kartel

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengungkap pihaknya telah dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran perdagangan minyak goreng yang menyebabkan polemik di Indonesia. Melalui temuan itu, pada pekan ini status penegakan hukum ditingkatkan pada tahap penyelidikan.

“Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa),” kata Gopprera seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/3).

Dalam proses awal penegakan hukum, jelas Gopprera, tim investigasi mengundang dan meminta data serta keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.

“Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan,” kata Gopprera.

Ketika dihubungi kumparan, Gopprera tak mengungkap alat bukti apa yang ditemukan. Yang pasti, bukti tersebut berupa dokumen dan keterangan dari pihak terkait yang mengarah pada perilaku pasar yang tak wajar seperti pergerakan harga yang dilakukan serempak.

Sanksi Administratif Berupa Denda

Gopprera menjelaskan, untuk dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar, dalam proses penyelidikan setidaknya memperoleh minimal dua alat bukti. Dengan begitu proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” ujarnya.

Penyelidikan ini, lanjut Gopprera, akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan. Proses penyelidikan ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

Sebelum Minyak Goreng Langka, Ada Pertemuan Produsen

Ketika dihubungi kumparan untuk keterangan lebih lanjut, Gopprera mengungkap bahwa sebelum masalah kelangkaan minyak goreng terjadi di dalam negeri, sempat diadakan .

Menurutnya, keterangan yang didapat dari asosiasi produsen minyak goreng mengatakan mereka mengadakan pertemuan untuk membahas soal peraturan soal minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah, bukan membahas soal produksi hingga harga minyak goreng.

“Tapi fakta di lapangan kan kita lihat pasca ada peraturan perubahan itu kan ada yang terjadi di pasar. Sama-sama mulai hilang pasokan, merk-merk terkenal nggak kelihatan lagi atau berkurang. Setelah dicabut (HET), (minyak goreng) kemasan itu tiba-tiba banjir kan,” kata Gopprera kepada kumparan, Senin (28/3).

Selain itu, Gopprera melihat juga ada perilaku yang tak wajar ketika HET dicabut minyak goreng yang tadinya langka langsung tersedia di pasaran.

Kendati begitu, Gopprera mengatakan KPPU belum mengambil kesimpulan apakah pertemuan tersebut ada kaitannya dengan pergerakan tak wajar minyak goreng di pasaran. Menurutnya perlu ada pendalaman lebih lanjut lagi.

“Tapi nanti kita akan lihat apakah ada kaitannya ini dengan di lapangan, meskipun dari keterangan mereka tidak membahas harga produksi, itu keterangan yang kita peroleh,” ujarnya. {kumparan}