Sejumlah Kader Demokrat Dipanggil KPK, Jadi Alat Politik Menekan Oposisi?

KPK memanggil sejumlah kader Partai Demokrat dalam beberapa hari terakhir. Terkait hal itu, KPK membantah tudingan menjadi alat politik dengan adanya pemanggilan tersebut.

KPK menyatakan pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik dalam membongkar perkara. Pemanggilan saksi tidak memandang latar belakang sosial politik.

“KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata,” kata Plt juru bicara Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).

Ali menyatakan, pemanggilan terhadap para saksi dalam sebuah perkara perkara tidak ada tujuan lain melainkan kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud.

“Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum,” imbuh Ali.

Beberapa hari belakangan, KPK memang memanggil sejumlah kader Partai Demokrat. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (PPU) Abdul Gafur Mas’ud yang merupakan tersangka KPK.

Mereka yang dipanggil adalah: Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan yang bernama Alam; Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief; serta Deputi II BPOKK Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.

Untuk Andi Arief, ia belum memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat dari penyidik. Sementara KPK menyatakan surat panggilan Andi Arief sudah dilayangkan bahkan diterima.

KPK menyebut surat dilayangkan ke alamat yang berada di Cipulir. Sedangkan Andi Arief mengaku tak berdomisili di sana.

“Buat jubir KPK, saya enggak punya rumah di Cipulir. Alamat KTP saya di Lampung. Kantor saya di DPP Demokrat,” kata Andi melalui cuitannya di Twitter yang dikutip, Selasa (29/3).

Andi menuturkan selama ini dia juga mendapatkan surat panggilan dari kepolisian ke alamat tersebut dan ia bersedia hadir. “Saya beberapa kali dapat undangan panggilan kepolisian, dan saya hadir,” ucapnya.

Belum diketahui keterkaitan para kader Partai Demokrat dengan perkara Abdul Gafur ini. Namun, Abdul Gafur juga merupakan politikus Demokrat.

Abdul Gafur sempat menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan. Dalam kasus ini, Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis. Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.

Abdul Gafur dkk dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.

Kasus ini terungkap dari OTT pada Januari 2022 lalu. Salah satu yang kemudian ditelusuri KPK ialah kemungkinan adanya aliran uang yang menuju partai.

“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM (Abdul Gafur Mas’ud) ini juga dari Partai Demokrat dan tentu tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kaltim, salah satu calonnya adalah AGM.

Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1). {kumparan}