News  

Sambangi KPPU, MAKI Ungkap Data Dugaan Perusahaan Ekspor CPO Besar-Besaran Ke Luar Negeri

Berbekal informasi yang didapat, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

MAKI menyerahkan surat resmi dan data pendukung terkait dugaan kartel perdagangan crude palm oil (CPO) alias sawit mentah bahan baku minyak goreng.

Boy mengaku, mendapat informasi dari orang ‘dalam’ untuk melengkapi laporannya ke KPPU. Boyamin menerangkan, orang ‘dalam’ itu mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.

“Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam. Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya,” kata Boyamin di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (5/4).

MAKI menduga ada sembilan perusahaan yang mengekspor besar-besaran CPO ke perusahaan asing. MAKI juga mendesak KPPU menyita seluruh keuntungan dugaan kartel CPO jika terbukti benar.

“MAKI menduga perusahaan-perusahaan itu tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga diduga menghilangkan hak negara sebesar 10 persen,” pungkas Boyamin.

“Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya. Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan. Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran,” sambungnya. {rmol}