News  

Diminta Rapatkan Shaf Sebelum Shalat, 3 Warga Pontang Serang Tak Terima dan Keroyok Imam Lansia

Seorang lansia berinisial N (68) warga Desa Singaraja, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, babak belur usai dikeroyok tetangganya saat hendak pulang dari masjid usai salat magrib.

Diceritakan anak korban, Fahad (32), insiden itu terjadi pada Jumat (25/3) lalu. Menurutnya, saat itu ayahnya yang bertindak sebagai imam salat sempat menegur salah seorang jemaah saat hendak salat magrib berjemaah untuk merapikan barisan shaf di Masjid Al-Firdaus, Pontang, Kabupaten Serang.

Bukan hanya itu, diakui Fahad, N pun sempat mengingatkan kepada jemaah tersebut untuk merapikan pakaiannya apabila hendak salat lantaran tampak tidak rapi.

“Kalau kata Bapak saya katanya ditegur pas mau salat (magrib) untuk meluruskan barisan salat, sama pakaiannya itu yang compang-camping untuk dirapikan. Itu doang sih, sepele,” kata Fahad kepada awak media, Jumat (15/4/2022).

Namun, disampaikan Fahad, teguran yang diberikan bapaknya itu membuat pelaku tersinggung. Hingga akhirnya setelah salat magrib, pelaku mengajak kedua saudaranya untuk menghajar korban.

“Abis salat itu selesai zikir, bapak saya langsung ditarik ke samping masjid. Dan tanpa basa-basi langsung saja dikeroyok oleh 3 orang,” ungkapnya.

“Para pelaku sih masih orang sini (tetangga),” ujar dia.

Dikatakan Fahad, atas peristiwa tersebut, bapaknya mengalami luka lebam di sekitar wajah. Kemudian, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Serang.

“Yang paling parah itu di mata sebelah kanan, itu sampai biru. Pokoknya di sekitar wajah karena pukulan-pukulan. Untung itu langsung dilerai warga sekitar. Kita langsung lapor ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti. Kita memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut,” ujar dia.

Sementara itu saat, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan terjadinya pengeroyokan hanya karena tak terima ditegur saat hendak salat.

Menurutnya, saat ini ketiga pelaku yakni MM (45), RY (58) dan SP (49) yang masih kakak beradik sudah ditangkap sejak Selasa (12/4) malam.

“Sudah ditangkap di rumahnya, Selasa. Iya begitu, MM ini ditegur korban untuk merapikan barisan, dan diminta merapikan pakaiannya. Enggak terima, bilang ke saudaranya SP dan RY. Selesai salat korban langsung dipukulin,” kata Yudha.

Disampaikan Yudha, ketiga pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan para pelaku pun dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

“Ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Yudha. {kumparan}