News  

Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana usai ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 19 April 2022,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).

MPT adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Indrasari Wisnu dan MPT, Kejagung juga menjerat dua tersangka lainnya yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.

SMA dan PT juga langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka menyusul adanya kelangkaan minyak goreng dan juga harganya yang melejit di pasaran. Indikasi korupsi itu diduga terkait dengan ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Padahal syarat tersebut tertuang dalam dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian persetujuan ekspor tersebut juga bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.

Lalu ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.

Secara garis besar, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum:

Permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yakni:

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Meski demikian, Burhanuddin belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hanya disebut bahwa perbuatan ini terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Menurut Burhanuddin, kerugian negara itu masih dalam penghitungan. {kumparan}