Tekno  

Nekat! Belajar Mandiri Lewat Youtube, 2 Pria Ini Budidaya Ganja Hidroponik di Apartemen Bekasi

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kebun ganja hidroponik di salah satu apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapannya, polisi mendapati satu unit apartemen berisi budidaya tanaman ganja hidroponik.

“Perkara ini kita dapati dari adanya informasi pada tanggal 20 April 2022 kita dapat informasi bahwasanya di daerah di kota Bekasi di salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani ini terdapat penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Awalnya, pihak kepolisian mendapati dua bungkus narkotika jenis ganja di unit apartemen lantai 23. Kemudian, setelah diperiksa lebih lanjut didapati informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

“Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan,” kata Harun.

Dia mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pria berinisial AA dan MM. Awalnya, MM membeli bibit ganja tersebut dari seorang pria di bulan November dan Desember tahun 2019.

Bibit ganja itu dia beli seharga Rp 200 ribu per paketnya. Kemudian, tersangka melakukan penanaman secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

“Ini tersangka dapatkan melalui YouTube jadi tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA nanti dalam penanaman hidronponik ini, kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman jenis ganja,” jelas Harun.

Dia menyebut kedua tersangka ini tidak menjual daun ganja, melainkan menjual bunga ganja. Mereka baru bisa memanen bunga ganja dalam waktu 4 bulan sekali.

“Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta,” ucap Harun.

“Dari perkara tersebut tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimalnya Rp 10 miliar,” tutupnya. {detik}