News  

Jenderal Andika Perkasa Hormati dan Ikuti Keputusan IDI soal Rekomendasi Pecat Terawan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan menghormati keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait rekomendasi pemberhentian eks Menkes Terawan Agus Putranto.

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Hal itu disampaikan Andika saat menerima kunjungan Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi dan jajarannya.

“Ya dokter Adib tahu sendirilah, kita kan selalu berpegang pada peraturan perundangan. Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan.

Dan menurut saya itu yang juga menjadi suatu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati kita ikut,” ujar Andika melalui pernyataan di video kanal YouTube pribadinya, Minggu (24/4).

Untuk itu, Andika meminta kepada IDI untuk dapat menjelaskan lebih lanjut terkait isi rekomendasi pemberhentian Terawan. Termasuk soal berlaku atau tidaknya izin praktik mengingat Terawan saat ini masih tercatat sebagai salah satu tim dokter di RSPAD.

“Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalnya keputusan apa pun IDI, apakah itu berpengaruh terhadap misalnya izin praktik dokter terawan di RSPAD. Kalau soal keanggotaan kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami itu pun juga akan kita, kita ikut aturan,” kata Andika.

Dalam kesempatan itu, dr Adib Khumaidi menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian tak berlaku seumur hidup. Adib memastikan tetap ada ruang bagi Terawan untuk memulihkan keanggotaannya di IDI.

“Jadi pemberhentian tetap, pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup,” kata Adib.

“Jadi masih ada upaya ruang kan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang mau masuk pasti akan kita terima,” pungkasnya. {kumparan}