News  

MoU Perlindungan PMI Dibahas Bilateral Dengan Negara-Negara di Asia Pasifik dan Timur Tengah

Pemerintah tengah membahas dibuatnya Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan sejumlah negara di Kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.

Untuk Kawasan Asia Pasifik  tengan dilakukan pembicaraan bilateral dengan Brunei Darusalam, Jepang,Taiwan dan Australia. Sedangkan  pembicaraan bilateral dengan negara -negara Timur Tengah,dilakukan dengan Arab Saudi, Persatuan Uni Emirat Arab, Qatar dan Kuwait,

Direktur Bina Pemempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Indonesia (BP3MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan dihubungi RadarAktual, di Jakarta, menyebutkan, kini pihaknya tengan intens membicarakan MoU secara bilaternal dengan negara – negara tujuan penempatan PMI .

Tentang kapan batas waktu pembicaraan hingga MoU diteken masing – masing  negara, Rendra Setiawan tidak bisa mematok waktunya, sebab dibutuhkan waktu untuk membahas detail materinya.

MoU Perlindungan PMI dengan negara tujuan penempatan merupakan perintah  UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Menurut  pasal 31 UU itu, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial.

Sebelum ini, Indonesia dan Malaysia telah meneken MoU Penempatan dan perlindungan PMI ke Malaysia pada 1 April 2022.

Rendra Setiawan mengisyaratkan, materi yang diinginkan Indonesia dalam MoU itu adalah dipastikan diterapkannya skema system penempatan satu kanal (one channel system-OCS).

Sistem satu kanal telah diterapkan untuk penempatan PMI kei Malaysia.

Jadi Benchmark
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada keterangannya beberpa waktu lalu  mengatakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor di Domestik di Malaysia, akan menjadi benchmark (tolok ukur) untuk MoU dengan negara tujuan lainnya.

Pada MoU dengan Malaysia sejumlah kriteria diatur.
Pertama, dipastikannya penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan.

Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.

Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia.

Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon Pemberi Kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh Para Pihak.

Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan Pemberi Kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.

Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan