News  

Ada Larangan Ekspor, TNI Amankan 2 Kapal Tanker Asing Pengangkut CPO di Perairan RI

Dua kapal tanker berbendera asing pengangkut minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), diamankan TNI air di wilayah perairan Indonesia. Hal itu dilakukan karena dugaan pelanggaran dokumen dari kapal-kapal tanker tersebut.

Dua kapal tanker yang diamankan yakni MT World Progress, diamankan di perairan Selat Malaka. Kapal sedang berlayar dari Dumai menuju India. Yang kedua yakni MT Annabelle, diamankan di Perairan Barat Kalimantan saat berlayar Kijing, Pontianak, menuju Sharjah, Uni Emirat Arab.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pihaknya bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Hal ini diimplementasikan dengan menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi Indonesia secara intensif.

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang mengangkut palm oil 34.854,3 metrik ton (MT) di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4) pagi,” kata Arysad seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/4).

MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia, dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia. Kapal tersebut memiliki jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India).

Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera di salah satu dokumen, berbeda dengan dokumen lain. Selain itu, spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain.

Hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Di tempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap Kapal Tanker MT Annabelle yang mengangkut crude palm oil (CPO) sebanyak 13.357,425 metrik ton (MT) dan metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai) di perairan Barat Kalimantan,” ujar Arsyad.

MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island, dinakhodai oleh Zhao Junfeng warga negara China. Adapun jumlah ABK 24 orang, yang seluruhnya warga negara China. Kapal diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Hal itu melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penangkapan MT World Progress dan MT Annabelle merupakan implementasi perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono, yang memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

“KSAL menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus” tegas Pangkoarmada I

Disinyalir, katanya, penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air saat ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Ia menyampaikan bahwa dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap 5 kapal membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai.

Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto yang selanjutnya mengawal kapal tanker MT Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan. {kumparan}