News  

Direstui Jokowi Untuk Naik, Ini Tarif Listrik Baru Yang Berlaku Sekarang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas.

Hal terungkap dalam rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjusment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, Kamis (19/5/2022), tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM ialah Rp 1.352/kWh.

Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.

Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.

Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.(Sumber)