News  

Anton Timbang Hadir di Istana Meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Bareskrim

Kemunculan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, menjadi sorotan setelah menghadiri pertemuan pengurus Kadin dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (31/7/2026).

Sorotan tersebut muncul karena Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sultra oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan kehadiran Anton Timbang dalam acara kenegaraan bukan menjadi kewenangan pihaknya, melainkan kemungkinan merupakan ranah protokoler Istana.

“Jadi, kalau pertanyaan yang pertama, saya tidak tahu. Kalau dia di Istana kan tugas pokok urusannya kan bukan di saya, di protokol Istana kali ya,” kata Irhamni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Terlepas dari kehadiran Anton Timbang di Istana, Irhamni memastikan proses  hukum yang menjeratnya tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

“Kemudian kalau yang proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P21. Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan, itu. Kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung di Jampidum,” ucapnya.

Meski demikian, Irhamni menjelaskan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Anton Timbang karena selama proses penyidikan hingga penetapan tersangka, yang bersangkutan dinilai kooperatif.

“Ya, kalau penahanan sekali lagi itu kan tidak wajib, bisa pertimbangan harus ditahan dan tidak ditahan. Itu nanti teman-teman penyidik saya tanya apakah harus ditahan apa tidak, kan gitu. Ada beberapa kasus kan dia kooperatif, dia selalu hadir,” ujarnya.

“Penahanan kan kemarin seperti Pak Roy Suryo ya, kan enggak ditahan tuh. Tapi kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P21, mereka kooperatif, mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Anton, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, diduga melakukan aktivitas penambangan tanah dan nikel di luar wilayah izin usaha pertambangan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan milik Anton tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Karena itu, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga dilakukan secara ilegal. (Sumber)