News  

Bareskrim Sita Aset Kasus Korupsi Rusun Cengkareng Era Ahok Hingga Rp.700 Miliar

Ilustrasi sita aset

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi dari pengadaan lahan rumah susun.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (8/6/2022).

Cahyono mengungkapkan, aset yang disita ini terkait dengan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut, ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. Sistem tersebut ditengarai dikuasai oleh kedua tersangka.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri.

Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalaminya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.(Sumber)