News  

Polisi Kejar WN Australia Pemasok 39 Kg Narkoba Bagi Kelab Malam di Kuta-Canggu

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin. Foto: Denita br Matondang/Kumparan

Polisi berhasil mengungkap jaringan pemasok narkoba untuk sejumlah kelab malam di Bali. Pemasok barang tersebut merupakan WN Australia berinisial A (32).

“Tersangka Australia itu atas inisial A (32) (masih dicari),” kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin di Mapolda Bali, Jumat (24/6).

Dalam kasus ini, polisi sempat menggerebek sebuah vila yang dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat pemecah narkoba yang terletak di belakang Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Bali, Jumat (8/4) sekitar pukul 21.30 WITA lalu. Polisi mengamankan sebanyak 39 bungkus narkoba.

A berperan membawa narkoba tersebut ke Bali. Namun Khozin belum mengungkap modus dan jenis transportasi yang digunakan A untuk membawa barang haram tersebut.

“Barang bukti dia yang bawa sendiri. Kita belum tahu (bagaimana modus membawa narkoba ke Bali) karena belum tertangkap,” katanya.

Menurut Khozin, A juga masuk dalam target operasi pihak kepolisian Australia. Sehingga, Polda Bali bakal bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan A.

 

“Yang jelas di negara lain perlu ada mekanisme sendiri, kita melaporkan ke pusat dalam hal ini Mabes nanti di sana difasilitasi melalui interpol ataupun hubinter,” katanya.

Berkat Laporan dan CCTV
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di area Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada akhir tahun 2021 lalu.

Polisi lalu melakukan pemantauan dan memasang CCTV di area tersebut.
Pada Jumat (8/4), salah satu pelaku inisial K yang dicurigai polisi, terlihat keluar dari salah satu vila di belakang lapas.

Polisi langsung menangkap dan menggeledah barang bawaan pelaku. Polisi menemukan sejumlah narkoba di dalam tas gendong pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 35,16 kg, kokain 32 gram, ganja 2,66 kg, serbuk MDMA seberat 1,4 kg. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap TKS (35), KW (48), dan AA (48).

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, sebagian narkoba tersebut hendak diedarkan oleh para pelaku ke sejumlah kelab malam untuk dikonsumsi pengunjung warga negara asing (WNA).

Narkoba itu terdiri dari sabu, kokain, ekstasi, dan ganja.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyimpan narkoba di dalam vila, dan narkotika tersebut diedarkan ke WNA yang sering berkunjung ke tempat hiburan seperti kelab malam, bar dan tempat hiburan lainnya di Seminyak, Canggu, dan Petitengget,” kata dia saat jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (12/4).(Sumber)