News  

Tebar Pesona di Facebook, Pria Tangerang Tipu 8 Ibu Muda dan Gasak 5 Motor 8 Hp

Polisi menangkap pria asal Tangerang Muksin (42) yang melakukan penipuan hingga pencurian barang berharga milik sejumlah ibu-ibu muda melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan total ada 8 ibu muda yang telah menjadi korban akibat bujuk rayu pelaku.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap usai salah satu korban, MA (36), melaporkan kejadian penipuan itu ke Polsek Neglasari.

 

“Pada hari Rabu, 22 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (24/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jomblo sebelum mendekati para korban untuk diajak bertemu dan dicuri barang berharganya.

“Korban sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun. Dari Facebook korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu alias Muksin,” jelasnya.

Usai berkenalan, pelaku kemudian mengajak MA bertemu di salah satu mall di bilangan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (11/6) kemarin.

Setelah berjumpa, pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah orang tuanya di Kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Pelaku kemudian berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor dan tas di pinggir jalan. Korban lantas diajak ke salah satu rumah yang diakui tempat tinggal orang tua pelaku.

Kendati demikian, Muksin kemudian beralasan kunci rumahnya tertinggal di motor dan meminta korban untuk terlebih dahulu menunggu di teras rumah.

“Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada,” jelasnya.

“Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui ternyata milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, dalam pengakuannya kepada penyidik, Muksin mengatakan telah menipu delapan dari sepuluh ibu muda yang ia dekati melalui Facebook dalam waktu dua bulan terakhir.

Selama melancarkan aksinya itu, Muksin berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor dan tujuh telepon genggam.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Muksin dijerat tindak pidana penipuan dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun penjara.(Sumber)