News  

Beathor Suryadi Soroti Dugaan Perampasan Lahan Rakyat Oleh PT KAI di Bandung

Panesihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Bambang Beathor Suryadi/Net

Panesihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Bambang Beathor Suryadi menyoroti sikap PT KAI yang dianggap melakukan penyerobotan lahan milik seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat.

 

“Suhendar di vonis tiga bulan oleh PN Kota Bandung karena memasuki halaman rumah ibunya di Jalan Dago No 250. Vonis Pidana itu berdasarkan pasal 167 KUHP,” kata Beathor dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/6).

Beathor tak mengerti bagaimana bisa PT KAI mengklaim tanah yang telah ditempati ibu Suhendar, Inah Aminah sejak tahun 1970 yang memiliki surat legal dari tingkat RT/RW, Lurah dan Kecamatan bahkan sampai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa terusir oleh KAI.

“Entah bagaimana Rabu 22 Juni 2022, PT KAI milik BUMN itu menyerbu rumah Bu Inah Aminah, mengangkut Bu Inah dibawa ke RS, merampas harta, tanah dan bangunan dengan membawa aparat TNI, Polsuska KAI dan Ormas,” kata Beathor.

Terkait hal ini, Beathor mempertanyakan kepada Mahfud MD sebagai seorang pejabat yang harusnya membuat penegakan hukum di Indonesia adil justru semakin terlihat brutal.

“Kenapa wujud hukum semakin ambyar Pak Menko Mahfud MD, Pak MenBUMN Erick Thohir dan Pak Kapolri Mas Sigit?” pungkas Beathor.

“Semoga hukum tegak melindungi rakyatnya,” demikian Beathor menandaskan.(Sumber)