News  

Kasus Manusia Nikahi Kambing, Legislator Nasdem Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Sempat heboh ritual pernikahan manusia dengan kambing yang terjadi di Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu kini diproses hukum.

Setidaknya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan kambing.

Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto (N), Arif Syaifullah (AS), Syaiful Arif (SA) dan Sutrisno (S) alias Krisna.

Tersangka Nur Hudi Didin Arianto atau yang akrab disapa Gus Hudi sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem.

“Setelah gelar perkara, kita tetapkan 4 tersangka utama. Yaitu AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terima kasih atas dukungan masyarakat selama ini,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Mohammad Nur Azis dikutip pojoksatu dari RMOLJatim, Jumat (1/7).

Nur Azis menegaskan, empat orang tersangka itu pelaku utama yang akan dikenakan Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten, tersangka SA dikenakan pasal berlapis.

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penistaan agama dan UU ITE,” ucap Nur Azis.

Dalam kasus ini, empat tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda. Gus Hudi sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat.

Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai pihak yang menikahkan.(Sumber)