News  

Diduga Miliki HGU Ilegal di Kalsel, Sawit Watch Laporkan Salah Satu Perusahaan Haji Isam ke Kementerian ATR

awit Watch bersama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm melaporkan dugaan HGU ilegal PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) ke Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/8/2022). Foto: Sawit Watch

Sawit Watch bersama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm melaporkan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) ke Kementerian ATR/BPN hari ini, Rabu (3/8).

Laporan itu karena ada dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT MSAM di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan PT MSAM merupakan salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Menurutnya, ada dugaan kongkalikong penerbitan HGU kepada perusahaan itu karena diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Surambo mengungkapkan perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru sangat problematik karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektare hilang.

Kemudian, secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

“Penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018. Tidak mengherankan, pada kurun waktu yang tidak lama, puluhan masyarakat Kotabaru berdemo di depan Komnas HAM untuk meminta keadilan atas penggusuran tanah-tanah mereka akibat aktivitas perkebunan PT MSAM,” kata Surambo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

Surambo menjelaskan setelah penerbitan HGU PT MSAM, lalu terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II.

IUPHHK-HA PT Inhutani II yang awalnya kurang lebih 40.950 ha kemudian tersisa kurang lebih menjadi 25.908 ha. Sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 ha.

“Di dalam lokasi 14.333 ha inilah PT MSAM memperoleh HGU dengan luas kurang lebih 8.610 ha tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan,” jelas Surambo.

Surambo mengatakan Sawit Watch dan INTEGRITY telah mengadukan polemik tersebut kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Advokasi hilangnya hutan negara di Kotabaru, akhirnya diperluas ke Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sinyal kepada pemangku kebijakan bahwa terdapat persoalan tanah yang serius di Kotabaru.

Ia merasa sepatutnya pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan negara dari kedigdayaan para mafia.

“Kami paham tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum. Namun sebagai suatu ikhtiar yang berkelanjutan, kita perlu menjaga asa dan terus berupaya. Di sisi lain, tetap menaruh harapan besar kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberi atensi lebih terhadap persoalan-persoalan di luar pulau Jawa yang sebenarnya jauh lebih besar,” tuturnya.

Sementara, parter INTEGRITY Harimuddin mengatakan bahwa polemik yang menyebabkan ribuan hektare hutan tiba-tiba beralih menjadi HGU tanpa melalui regulasi yang berlaku mengindikasikan adanya mafia tanah sebagai dalang di baliknya.

“Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Baru lah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan,” jelas Harimuddin.(Sumber)