News  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Bubarkan Satgassus Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan organisasi non-struktural yang diberi nama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, hari ini Kamis (11/8).

Langkah ini diambil setelah muncul banyak desakan agar Satgas ini dibubarkan. Satgassus ini juga terkenal dengan nama Satgassus Merah Putih.

“Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8) malam.

Satgassus Merah Putih dibentuk dalam rangka penumpasan kasus dalam skala besar, seperti kasus narkoba, ITE, tipikor, dan pencucian uang. Satgassus ini dikepalai oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Dengan hal tersebut, Dedi menegaskan, mulai malam ini tak ada lagi Satgasuss Polri. Semua penanganan perkara diserahkan ke masing-masing satuan kerja.

“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, desakan pembubaran Satgassus Merah Putih Polri diungkapkan oleh eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Din mengkhawatirkan Satgassus di tubuh Polri rentan terhadap mafia sehingga menghalangi penegakan hukum yang adil.

“Saya sependapat bahwa Satgassus semacam itu harus dibubarkan karena tidak diperlukan. Dugaan bahwa Satgassus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir Joshua [Yosua] itu sungguh menyedihkan. Kalau itu nanti terbukti maka akan merupakan malapetaka nasional,” kata Din.

Irjen Sambo Diperiksa sebagai Tersangka

Hari ini juga, Tim Khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilangsungkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo bersama 3 tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Sumber)