News  

16 Parpol Belum Diterbitkan Berita Acara Oleh KPU, Bagaimana Nasibnya?

Pada hari terakhir pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 Minggu malam (14/8), banyak Parpol yang berbondong-bondong mendaftar dan memperbaiki dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, hingga malam tadi pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 16 Parpol yang sudah secara resmi menyerahkan dokumen pendaftaran. Meski demikian, Hasyim menjelaskan hingga saat ini proses pemeriksaan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu belum selesai.

“Ada partai politik yang datang memangnya sebelum batas akhir, 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB. Namun belum selesai pemeriksaan kelengkapannya,” ujar Hasyim dalam jumpa pers penutupan masa pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).

Maka dari itu, Hasyim memastikan pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan dokumen 16 Parpol yang belum mendapat berita acara mengenai hasil pendaftaran.

“Ada 2 kemungkinan (berita acara). Kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” ungkapnya.

Namun, Hasyim menegaskan aturan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 4/2022 menyatakan bahwa masa pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 digelar selama 14 hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari hari pertama hingga ke-13, dan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada hari terakhir.

“Yang perlu kita catat adalah, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara Sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang ditanyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap,” demikian Hasyim.

Berikut ini daftar lengkap parpol yang statusnya belum diumumkan KPU RI:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa

15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

(Sumber)