News  

Usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Masuk Ambulans dan Dilarikan ke RS Adhyaksa

Surya Darmadi dibawa menggunakan ambulans usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pantauan kumparan, Surya Darmadi keluar dari gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Khusus (JAMPidsus) dengan kursi roda. Dia keluar dengan dibantu seorang petugas kesehatan.

Surya Darmadi tampak dalam kondisi sadar saat dibawa dengan kursi roda itu. Rompi tahanan dan borgol pun masih dikenakannya.
Ia lalu menuju ambulans yang sudah bersiap di depan gedung. Ambulans itu bertuliskan Ambulance Rumah Sakit Adhyaksa berlogo Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, kondisi Surya Darmadi dinyatakan tidak memungkinkan untuk diperiksa lebih lanjut. Ia direkomendasikan untuk dibawa ke rumah sakit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD (Surya Darmadi), kondisi Tersangka mengalami drop atau sakit sehingga Penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” kata Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi pun dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis. Sumedana tidak menyebutkan kapan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap Surya Darmadi.

“Masih kita lakukan pengecekan medis,” imbuh Ketut.
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022. Ia langsung dibawa dari bandara sesaat setelah tiba dari Taiwan.

Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi membenarkan bahwa kondisi kesehatan Surya Darmadi belum memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut pada Senin lalu itu. Sehingga, pemeriksaan lanjutan dilakukan hari ini.

“Ya kan udah tua juga. Sudah tua dan ada riwayat jantung juga. Sehingga pemeriksaan tadi tidak terlalu lama dilakukan,” ujar Supardi pada Senin (15/8).

Pengacara keluarga, Juniver Girsang, membenarkan bahwa kliennya sedang dalam kondisi belum sepenuhnya sehat. Namun, ia menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan.

“Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jet lag dan kemudian dia ada mengidap jantung mudah-mudahan hari ini dia bisa sehat dan mengikuti pemeriksaan,” kata Juniver kepada wartawan di Kejagung.

Surya Darmadi ialah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan tersangka di KPK. Yakni kasus dugaan suap Rp 3 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.(Sumber)