Merespons subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai menjadi beban APBN, Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menyarankan subsidi BBM sebaiknya dihentikan.
Ia mengatakan, dana APBN yang selama ini dikeluarkan untuk subsidi BBM sebaiknya dialihkan untuk kepentingan sektor lain.
Melalui cuitan di laman Twitter pribadinya, Susi mengungkapkan bahwa selama ini subsidi BBM kerap terjadi praktik penyelewengan. Sebab, kelompok besarlah yang mendapatkan subsidi.
“Pak Presiden yth @jokowi subsidi tidak sehat untuk semua dalam praktiknya banyak penyelewengan. Sebaiknya subsidi BBM dihentikan dan diberikan tunjangan hidup untuk masyarakat berpendapatan rendah dengan profesi pertanian, perhutanan dan perikanan,” kata Susi, Sabtu (28/8).
Susi juga mendesak pemerintah melakukan penghematan. Kenaikan akibat subsidi BBM dengan Anggaran Pendapatan dan Belanga Negara (APBN) sangat tinggi. Berdasarkan data, subsidi terus meningkat hingga Rp 502 triliun.
“Penghematan juga perlu dilakukan institusi Pemerntah, supaya anggaran tidak berat,” ujar Susi Pudjiastuti sebagaimana dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti.
Susi juga menawarkan beberapa solusi penghematan institusi pemerintah. Misalnya dengan membubarkan lembaga yang tidak perlu, menggabungkan beberapa institusi, dan mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS).
“Bubarkan lembaga2/ komisi-komisi yang tidak diperlukan dan tidak signifikan keberadaannya. Bila perlu Departemen di merge. Kejakgung @ Kemenhumkam, Deperindag dan industri jdkan direktorat Dagli,” kata Susi.
“PNS dikurangi 30 persen dalam 2 tahun ke depan; mulai eselon 1,2,3 dan staf,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Susi menyebut, langkah-langkah di atas dapat mengurangi anggaran. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur penting tetap dapat dijalankan.
“Kementerian dimerger bisa berkurang min. 4 sampai 5 Kementerian, Pemerintah bisa hemat min. Rp 40T/ tahun,” ungkap Susi.
“Berkurang orang berkurang anggaran program-program yang tidak esensial. Sehingga infrastruktur penting tetap bisa tetap jalan,” kata Susi.(Sumber)