Brankas Selebgram Dara arafah Dibongkar Eks ART, Uang Sejumlah Rp.789 Juta Digondol

Selebgram Dara Arafah kini bisa bernapas lega. Sebab, mantan asisten rumah tangga (ART) yang mencuri brankas uang miliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah Dara Arafah melaporkan kasus ini pada 6 September lalu. Ia juga mengungkap berapa banyak uang di brankas Dara yang dicuri asisten rumah tangganya tersebut.

“Kasus ini diungkap atas dasar laporan korban pada 6 September 2022 dengan waktu dan tempat tindak pidana pada Minggu, 4 September 2022 di rumah korban yang beralamat di Jl. Kelapa Muda 5, Blok S. 30, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dengan total kerugian korban uang tunai Rp 789 juta,” ungkap Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Polisi pun berhasil meringkus dua tersangka, yakni Mursidah atau Sri, mantan ART Dara Arafah, dan Sarpun alias Anwar. Saat diringkus, Zulpan menuturkan bahwa uang milik Dara Arafah sudah berkurang.

“Barang bukti yang diamankan, di antaranya uang cash Rp 672 juta, jadi totalnya sudah berkurang, linggis, palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, lalu ada barang elektronik, seperti HP, satu BPKB atas nama Rahmat Tri Wijayanto, dan STNK atas nama yang sama,” tutur Zulpan.

Kepada polisi, kedua tersangka menjelaskan bahwa mereka telah mempergunakan sebagian uang di brankas Dara Arafah yang dicuri.

“Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun untuk membeli Kawasaki Ninja ZX seharga Rp 113 juta, membeli beberapa HP, serta memberikan ke tunangannya,” kata Zulpan.

Menariknya, tunangan yang Zulpan maksud bukan Sri atau mantan ART Dara Arafah. Tunangannya adalah orang lain yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.

“Jadi, dia sudah punya tunangan, bukan Sri ini. Dia memberi pada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari,” jelas Zulpan.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan secara intensif. Kedua tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Penyidik sudah menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melanggar Undang-Undang No. 363 KUHP juncto 55 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Zulpan.(Sumber)