News  

Buntut Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, MA Rotasi-Mutasi Besar-Besaran Pegawai

Mahkamah Agung (MA) bakal melakukan rotasi dan mutasi massal terhadap para pegawainya. Rotasi dan mutasi ini dilakukan buntut terungkapnya praktik dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh Ketua MA Syarifuddin kepada jajarannya. Ia mengumpulkan jajarannya buntut ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka yang dikumpulkan termasuk Pimpinan MA, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap di ruang Kusumah Atmadja, MA, Jakarta, pada Senin (26/9).

Menurut Syarifuddin, rotasi dan mutasi itu akan diberlakukan kepada staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah. Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.

Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun. Mereka ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujar Syarifuddin kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir dalam acara itu.

Juru bicara MA, Andi Samsan, pun membenarkan soal rencana rotasi dan mutasi tersebut. Bahkan hingga level ASN dan staf.

“Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial atau panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN,” kata Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).

Langkah rotasi dan mutasi yang dilakukan MA ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh KPK. KPK menilai pegawai yang terlalu lama berada di satu tempat berpotensi membuat celah terjadinya korupsi. Rotasi dan mutasi dipandang bisa menjadi jalan guna mencegah hal tersebut.

Dalam kasus yang dibongkar KPK, diduga terjadi suap penanganan perkara yang terjadi di MA. Yakni dugaan suap pengaturan vonis kasasi pailit.

Setidaknya ada 6 dari pihak MA yang dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Mulai dari PNS pada Kepaniteraan, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti, hingga Hakim Agung.

Mereka ialah:

Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)

Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung Elly Tri (tengah), Desy Yustria (kiri) dan Nurmanto Akmal (kanan)

Mereka diduga menerima suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit. Pembagian uangnya ialah:

Desy Yustria menerima Rp 250 juta

Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta

Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta

Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diberhentikan sementara oleh MA. Para tersangka itu sedang dalam masa tahanan.

Menurut Andi Samsan, Badan Pengawasan MA juga kemudian memeriksa atasan masing-masing dari mereka yang ditetapkan jadi tersangka. Belum ada penjelasan lebih lanjut siapa saja atasan yang dimaksud itu.

“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA,” kata Andi.(Sumber)