Blusukan ke Tambun, Anak Bungsu Ahmad Dhani Dul Jaelani Ngaku Ingin Jadi Wakil Bupati Bekasi

Putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul Jaelani, berseloroh ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Umum Bupati (Pilbup) Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebagai bakal calon wakil bupati.

Keinginan itu ia tulis dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram miliknya @duljaelani. Dalam foto-foto yang diunggahnya, ia tampak ‘blusukan’ menemui warga Tambun, Bekasi.

“Karena persaingan capres dan cawapres 2024 semakin sengit. Akhirnya saya memutuskan untuk jadi wakil bupati Bekasi aja deh,” kata Dul seperti dikutip Jumat (11/11).

Masih belum jelas apakah niatan maju Pilbup Bekasi itu sebagai sesuatu yang serius atau sekadar candan Dul.

Dul pun berencana menggandeng aktor Ali Zainal sebagai calon bupati Bekasi bersamanya. Ia menilai sosok Ali sebagai seseorang yang bijak dan berpengalaman dalam tata negara.

“Jangan lupa coblos Ali Zainal dan Dul Jaelani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024. Merdeka,” kata Dul.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan bahwa calon wali kota, wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat berusia paling rendah 25 tahun.

Sementara itu, usia Dul pada Pilkada 2024 mendatang belum mencapai 25 tahun. Diketahui, Dul Jaelani lahir pada 23 Agustus 2000. Artinya, pada 2024 mendatang Dul baru berusia 24 tahun.

Tak hanya itu, calon bupati atau calon wakil bupati yang ingin diusung harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau koalisi parpol dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah dalam Pemilu 2019.(Sumber)