News  

Peras Pekerja Proyek Hingga Rp.22 Juta, 3 Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Tiga anggota ormas, yakni yakni AD (47), RAW (37) dan MY (50) tak berkutik saat ditangkap polisi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/11).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan ketiga orang tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari CV RJP. Perusahaan pelaksanaan proyek jembatan itu merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan para pelaku.

Dalam laporannya, CV RJP mengaku pekerjanya saat bekerja kerap mendapat ancaman, intimidasi hingga pemerasan dari para pelaku. Mereka meminta sejumlah uang kepada para pekerja tersebut dengan dalih jaminan keamanan.

“Dalihnya meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp 12 juta dari total yang diminta sebesar Rp 22 juta,” ujar Zain saat dihubungi kumparan, Minggu (13/11).

Zain mengatakan saat ini baru tiga orang yang ditangkap. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.
“Sementara masih tiga (pelaku yang diamankan), masih pemeriksaan,” kata Zain.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya uang Rp 10 juta, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku, serta tiga unit sepeda motor milik pelaku.
Sayangkan Aksi Premanisme Anggota Ormas

Zain menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan anggota ormas tersebut. Menurutnya sebagai anggota ormas mereka seharusnya turut membantu pemerintah dalam kegiatan pembangunan yang positif, bukan malah melakukan aksi pemerasan.

“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.

Ketiga pelaku itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Meraka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Sumber)