Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Senin (21/11).
Di sidang itu, pihak Nikita berkesempatan membacakan eksepsi atau jawaban terhadap dakwaan JPU (jaksa penuntut umum).
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membacakan sejumlah ayat suci Al-Quran dan Hadis Qudsi untuk menggunggah pihak yang menangani kasusnya supaya berbuat adil.
Bacaan yang dikutip Nikita Mirzani, di antaranya Surat An-Nahl ayat 90, Surat An-Nisaa ayat 58, Surat Al-Maidah ayat 42, dan Surat Al-An’aam ayat 152.
“Allah SWT yang Maha Adil berfirman dalam Hadis Qudsi, ‘Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang haram di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi.’ Lalu Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya, ‘Jauhi oleh kamu sekalian kezaliman, karena kezaliman itu merupakan aneka kegelapan di hari qiyamat,'” tutur Nikita Mirzani sambil terbata-bata.
Di sela-sela membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim, tiba-tiba Nikita Mirzani menangis. Saat itu, ia sedang menyampaikan pesan untuk ketiga anaknya.
“Dikhususkan untuk ketiga anak saya, bahwa Mommy-mu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba, tapi mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negera Republik Indonesia,” ucap Nikita Mirzani sambil meneteskan air mata.
“Tapi, Mommy yakin, Nak, kebenaran tidak bisa dikalahkan. Sekali lagi, saya ucapkan, jangan takut untuk suarakan keadilan walau langit akan runtuh,” lanjutnya.
Tak lupa, Nikita Mirzani berpesan kepada Dito Mahendra untuk bersikap layaknya seorang lelaki sejati dengan tidak melakukan teror untuk menakut-nakuti keluarganya.
“Saya hanya berpesan dan mengingatkan, jangan meneror seorang perempuan seperti saya dengan mengirim karang bunga, mengirim orang-orang hitam yang tidak saya kenal, menakut-nakuti saya dan anak-anak saya.
Dan informasi teror ini sudah diakui oleh pengacara dari Saudara Mahendra Dito yang berinisial D bahwa semua teror itu dilakukan oleh Saudara Mahendra Dito,” terang Nikita Mirzani.
Sidang lanjutan kasus yang menjerat Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin (28/11) mendatang dengan agenda tanggapan pihak JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Ari Saputra.(Sumber)