News  

Makin Moncer, Anies Baswedan Kembali Dihambat Soal Pilpres 2024 Gunakan UUD 1945

Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa saat ini bakal capres Nasdem, Anies Baswedan kembali dihambat dalam mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Anies Baswedan sekarang semakin moncer (bersinar) karena saat mengunjungi beberapa daerah terlihat disambut dengan riuh oleh masyarakat.

Baru mengunjungi tiga provinsi Anies Baswedan telah mendapatkan banyak dukungan, dan jika ia mengunjugi seluruh Indonesia, kemungkinan akan memenangkan setengah suara nasional.

“Efek berantai ini menggerus separo Indonesia itu diasuh oleh relawan Anies, ya udah Pemilu udah selesai sebenernya, kan ini euforia, euforia susah untuk dipahami,” ujarnya.

“Orang menganggap ya mau siapa kita orang Jokowi udah pokoknya Anies nggak ada lawannya tuh, dan itu yang akan ditularkan oleh yang disebut volunteerism politik ini, kesukarelaan politik,” lanjutnya.

Kemudian Rocky Gerung membandingkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang harus mengeluarkan dana dan membuat acara terperinci untuk menarik dukungan.

“Sementara, di sisi Pak Jokowi ke sukarelaan itu membutuhkan dana, membutuhkan uang, membutuhkan panitia, membutuhkan poster, kan itu tertinggal dong,” ungkapnya.

Sedangkan Anies Baswedan sebaliknya, tanpa harus mengeluarkan banyak tenaga, saat berada di suatu daerah atau tempat maka akan ada pendukung yang mengikutinya dengan suka rela.

“Anies itu tanpa poster kemana-mana aja udah orang ikut kan, jadi itu soalnya, karena itu akan dicari cara supaya Anies dihambat terus,” ujar Rocky.

Lantaran hal ini, Anies mencoba untuk dihambat oleh pihak tertentu, agar tidak bisa mengikuti Pilpres 2024 dengan mulus, salah satunya menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Misalnya ditakut-takutin, wah Anies itu kalau ikut perintah undang-undang dasar asli dia bukan Indonesia asli, udah mulai begitu,” pungkasnya dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (25/11).

 

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Pasal 6 ayat satu berbunyi bahwa presiden ialah orang Indonesia asli.(Sumber)