News  

Perilaku Biadab Timpa Gadis Penyandang Disabilitas

Kasus memilukan hubungan sedarah alias incest (inses) di Kabupaten Pringsewu, Lampung bikin geger. Para terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Tarseno (51) yang merupakan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo. Laporan polisi itu bernomor LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO.

“Para pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, dikutip dari detik.com Sabtu (23/2).

AKP Edi menyebut para terduga pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berusia 18 tahun.

Dari ketiga pelaku itu, polisi menyebut si adik yang berinisial YF (15) diduga mengalami kelaianan. Dia diduga menyetubuhi kambing dan sapi tetangga.

“Keluarga ini ada kelainan sepertinya karena adiknya ada pengakuan bahwa dia pernah berhubungan juga dengan binatang, kambing, sapi,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas

Korban Merupakan Piatu Penyandang Disabilitas

Polisi menyatakan korban incest yang diduga dilakukan ayah, kakak, dan adik itu merupakan penyandang disabilitas. Perbuatan para terduga pelaku ini terungkap setelah tetangga mereka curiga dengan aktivitas keluarga yang dianggap tak lazim.

“Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (23/2).

Aksi bejat ketiga orang itu disebut dilakukan sejak 2018. Padahal, ketiga orang itu harusnya melindungi si korban usai ibunya meninggal.

Psikolog Sarankan Pelaku Incest di Lampung Dihukum Mati!

“Kalau di negara kita, hitam-putihnya itu sudah sangat kentara ya, itu salah, immoral, dan illegal. Tak hanya bertentangan dengan moral, tapi hukum kita sudah punya hukum yang mengatur masalah itu,” kata pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, dilaporkan detik.com, Minggu (24/2/2019).

Ada pula wacana agar ada pelaku yang direhabilitasi. Namun Reza menepis wacana ini.

“Kan orang orang lagi sibuk RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Di sana ada rumusan bahwa pelaku juga direhabilitasi. Nah sekarang saya kembalikan ke masyarakat melihat pelaku bejat, keji, jahanam seperti itu sudi tidak mendengarkan kata rehabilitasi pada orang-orang ini yang sudah bertahun-tahun dan berkali-kali menggagahi anak kandungnya sendiri. Kalau saya tidak sudi. Semestinya orang-orang seperti ini dihukum mati,” ujar Reza.

“Kita realistis saja, program rehabilitasi seperti apa yang akan mujarab dikenakan, apalagi di Indonesia, tak begitu yakin bisa diterapkan maksimal. Alhasil, daripada pusing memikirkan tentang apa yang harus kita lakukan pada pelaku, ya, sudah hukum mati, selanjutnya kita berfokus apa yang bisa kita lakukan pada korban,” imbuh Reza.