News  

Jamiluddin Ritonga: Lebih Baik Bawaslu Awasi Jokowi Yang Endorse Ganjar dan Prabowo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencuri start kampanye dengan melakukan plesiran politik ke sejumlah daerah.

Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, pernyataan Bawaslu tersebut patut dipertanyakan lantaran Anies belum secara resmi menjadi calon presiden, hanya saja baru diusung satu partai politik saja.

“Penilaian itu tentu layak dipertanyakan mengingat Anies sendiri belum resmi menjadi capres. Karena itu, tidak ada aturan yang dilanggar Anies saat safari politik sehingga dapat dikategorikan curi start,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/12).

“Anehnya, Bawaslu menilai tidak ada aturan yang dilanggar Anies. Namun demikian, Bawaslu bisa menilai Anies curi start,”imbuhnya.

Dia menambahkan, jika Anies melanggar, maka Bawaslu harus membuktikan fakta hukum pelanggaran yang dilakuakan Anies Baswedan tersebut.

“Kalau Anies curi start, seharusnya ada pasal aturan tertentu yang dilanggar Anies. Namun Bawaslu tidak bisa menunjukkan pasal aturan apa yang dilanggar Anies,” katanya.

Dia menilai, Bawaslu seolah-olah menyudutkan Anies Baswedan dengan memberikan pernyataan yang kontradiktif.

“Jadi, Bawaslu menilai Anies curi start tanpa dasar aturan yang dilanggar. Karena itu, Bawaslu terkesan tidak taat aturan dalam menilai Anies,” ucapnya.

Pihaknya meminta agar Bawaslu memantau ketat pejabat negara yang melakukan kampanye terselubung.

“Termasuk tentunya mengawasi Presiden Joko Widodo yang jelas mengendorse capres seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo,” tutupnya.(Sumber)