Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk membayarkan sisa kurang bayar (KB) dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti apabila sesuai hasil audit pada akhir tahun.
Keputusan ini diambil usai pertemuan antara Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Bupati Meranti Muhammad Adil pada Rabu (21/12).
Adriyanto mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.
“Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali,” kata Adriyanto di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Adriyanto mengaku akan menggunakan hitungan US$100 per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi US$100 per barel, naik dari US$60 per barel sebelumnya.
“(Hitungannya) pakai yang US$100, bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya US$100,” tegas Adriyanto.
Lebih jauh, Fatoni menjelaskan bahwa realisasi DBH memiliki kemungkinan tidak sama persis dengan perhitungan perkiraan. Hal ini bergantung pada jumlah produksi dan lifting masing-masing daerah.
“Misal saya diperkirakan untuk 2023 DBH Meranti perkiraannya Rp100 M. Tapi DBH ini tergantung produksi, lifting, bisa jadi nggak Rp100 M, bisa jadi lebih dari Rp100 miliar,” paparnya.
“Kalau lifting setelah dihitung ternyata melampaui dari perkiraan Rp100 M tadi, itu akan ditambahkan, namanya kurang bayar. Kalo ternyata yang dibayarkan itu lebih rendah dari yang diprediksikan, itu namanya lebih bayar. Nanti akan ditarik lagi, diperhitungkan tahun depannya,” sambung Fatoni.
Bupati Meranti M Adil sebelumnya sempat menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan. Pernyataan pedas itu ia sampaikan pada Direktur Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman saat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Kamis (9/12).
Adil awalnya kesal karena merasa tidak mendapat kejelasan soal Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerahnya. Ia menilai Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.
Namun, menurut Adil, DBH yang diterima tahun ini hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60 per barel. Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023.
Karena masalah itu, ia mengancam akan angkat senjata dan bergabung menjadi bagian Malaysia. Ia merasa pemerintah Republik Indonesia tak adil dalam mengurusi wilayah dan rakyatnya.(Sumber)