News  

2 Oknum TNI Dibekuk Polda Kalbar Bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XVII Tanjungpura: Hukum Berat!

Penangkapan 2 oknum TNI diduga membawa 20 kilogram sabu oleh tim gabungan di pinggir Jalan di Pontianak ditanggapi Pangdam XVII Tanjungpura.

Pangdam XVII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto bereaksi keras terkait penangkapan 2 oknum TNI yang membawa 20 kilogram sabu tersebut.

Pangdam XVII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta Polisi Militer memberikan hukuman maksimal bagi 2 oknum TNI yang tertangkap membawa 20 kg sabu tersebut.

Keterlibatan dua oknum anggota TNI yang diamankan oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai dalam perkara 20 bungkus diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu tersebut.

 

Pangdam XVII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto minta Polisi Militer tuntut hukuman mati dua oknum TNI yang diamankan tersebut.

“Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan di pecat,” ungkap Pangdam XVII Tanjungpura Mayjen TNI S. Agusto pada Minggu 5 Februari 2023.

Tak hanya itu secara tegas, Jenderal TNI Bintang dua ini memerintahkan kepada Polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk di tuntut dengan ancaman pidana maksimal.

“Saya sudah perintahkan kepada Komandan Polisi Militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat, ” Kata Pangdam Agusto tegas.

Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.

Seperti diketahui Dua orang oknum anggota TNI tertangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar membawa sebanyak 20 bungkus di duga berisikan narkoba jenis sabu pada Minggu 5 Februari 2023, Pukul 00.25 WIB Di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur.

Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial TM (37) warga Jalan Veteran Gang Mesjid Kel Roban Kec Singkawang Tengah dan AM (33) warga Dusun Sungsung Desa Saing Rambi Sambas.

Informasi di peroleh pada Minggu 5 Februari 2023 dini hari sekitar pukul 00.25 Wib Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT , Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial TM (37) warga Singkawang dan AM (33) warga Sambas yang menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.

Dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang yang didalamnya terdapat 20 plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Dan setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan tersebut membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Barang bukti yang diamankan yakni
2 tas warna Hitam Merk Camel Mountain yang berisi 20 plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total Berat Bruto ±20 Kg

Selain itu 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL, 4 unit HP yakni 3 unit Oppo serta 1 unit iPhone Dan juga uang tunai Rp.13.077.000, milik TM dan Rp.18.200.000 milik AM. (Sumber)