News  

Terkait Amblasnya Jalan Gubeng, Putra Walikota Risma Diperiksa Polisi

Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, memenuhi panggilan Mapolda Jatim terkait kasus amblas Jalan Gubeng, Surabaya, Selasa (26/3). Mengenakan kemeja biru, Fuad datang tanpa didampingi siapapun ke Mapolda Jatim.

Fuad mengaku, kedatangannya di Mapolda Jatim sebagai saksi kasus amblasnya Jalan Gubeng itu. “Masalah ini lho, Gubeng itu. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang, alhamdulillah,” kata Fuad usai diperiksa di Subdit IV Tipidter di Mapolda Jatim.

Fuad menyebut, ada dua puluh pertanyaan yang diberondong pihak kepolisian kepadanya sejak diperiksa pukul 09.00 WIB. Sementara, dia enggan menjelaskan keterlibatannya lebih detail dalam kasus itu. “Ndak ada, (pengurusan) perencanaan itu apa ya,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, Fuad diperiksa sebagai saksi lantaran ikut terlibat dalam perizinan proyek basement itu. “Sebagai saksi terkait perizinan,” kata Barung saat dihubungi.

Barung tidak menjelaskan secara detail keterlibatan Fuad dalam proyek basement pembangunan RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan menyebabkan amblasnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, pada 28 Desember 2018. Dia juga tidak menjelaskan Fuad diperiksa dalam kapasitas sebagai apa.

Sebelumnya, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) bersama dengan PT Saputra Karya selaku kontraktor proyek basement RS Siloam berjanji akan mengganti biaya perbaikan Jalan Raya Gubeng yang amblas.

Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur PT NKE berinsial BS; Project Manager PT NKE berinisial RW; Site Manager PT NKE berinisial AP; Project Manager PT Saputra Karya berinisial RH; Structure Engineering Supervisor PT Saputra Karya berinisial LAH; dan Struktur Supervisor PT Saputra Karya berinisisal AK. [kumparan]