News  

Dirjen Pajak Segera Periksa Rafael Alun, Pejabat DJP Yang Miliki Harta Rp.56 Miliar

Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, pihaknya akan menyelidiki harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang anaknya viral di media sosial usai menganiaya seseorang hingga gemar memamerkan harta kekayaannya.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” kata Suryo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (22/2).

Menurut dia, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta.

Rafael Alun sendiri merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 miliar. Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah.

Aset lainnya adalah dua mobil yaitu Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang. Menariknya, tak ada motor gede Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon, seperti yang dipakai Mario di media sosial. Selain itu, Rafael juga tercatat tak memiliki utang. Harta bergerak lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.

Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. “Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.(Sumber)