Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat kebijakan soal jam masuk sekolah untuk para siswa SMA/SMK sederajat. Para siswa diwajibkan masuk sekolah pukul 5 pagi— sebelumnya pukul 7 pagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Kebijakan itu disepakati dalam pertemuan antara gubernur dari NasDem itu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi beserta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang pada Kamis (23/2) di aula Biru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Dasar pertimbangan memajukan jam sekolah adalah:
Sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita diawali dengan ibadah bersama, senam bersama, baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.
Aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 Wita. Sehingga kebijakan masuk sekolah 05.00 Wita ini dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat.
Kajian geografis menyebut bahwa perputaran Bumi saat ini begitu cepat dan Matahari sudah terbit pada pukul 05.00 Wita.
Kebijakan masuk sekolah lebih awal ini berlaku bagi 10 SMA dan SMK di Kota Kupang. Program ini berjalan mulai Senin (27/2/2023) diawali di SMAN 6 Kupang.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi kebijakan ini. Menurut info yang didapat oleh FSGI, ternyata kebijakan ini belum dibicarakan dan disosialisasikan kepada guru-guru. Sosialisasi hanya di kepala sekolah.
“Tentu saja Kepala Sekolah tidak akan berani membantah kebijakan Pemprov,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (28/2).
Retno mengungkapkan, ide kebijakan ini muncul saat Gubernur NTT berkunjung ke dinas pendidikan provinsi pada Kamis, 23 Februari 2023.
Kemudian langsung ditindaklanjuti kepala dinas tanpa sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dari guru-guru maupun peserta didik serta orang tua.
“Sebenarnya banyak pendidik menolak kebijakan in. Artinya, kebijakan ini dibuat tanpa kajian,” kritik Retno.
FSGI meminta Pemprov NTT membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu dinilai bisa mengganggu kesehatan dan konsentrasi para siswa.
“FSGI mengkritik kebijakan masuk sekolah jam 5 Wita di NTT dan mendorong Pemprov NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak”, ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo.(Sumber)