Banyaknya personel Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK menunjukkan kegagalan kementerian yang dinakhodai Sri Mulyani Indrawati. Tercatat ada 13.885 pejabat dan pegawai Kemenkeu belum lapor.
Demikian disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/2).
“Faktanya, ada pejabat pajak hidup mewah, mungkin tidak sesuai pendapatannya, sehingga patut diduga dari korupsi. Masih ada 13 ribu lebih pegawai pajak belum mengisi laporan hartanya (LHKPN), ada apa?” Anthony balik bertanya.
Menurutnya, pajak merupakan sumber pendapatan utama pemerintah, diperoleh dengan cara paksa, melalui undang-undang. Di sisi lain, penerimaan pajak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, menjaga kesehatan publik, dan lainnya. Intinya, pajak itu hak rakyat, digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Karena itu, penerimaan pajak harus diawasi ketat, tidak boleh ada kebocoran, tidak boleh dikorupsi,” tegasnya.
Ekonom senior itu juga berpendapat, kebocoran pajak bisa berakibat sangat buruk, apalagi untuk negara seperti Indonesia yang mempunyai angka kemiskinan sangat tinggi, jelas membuat pemerintah sulit memberantas kemiskinan, membuat utang pemerintah bengkak.
Ironinya, kata Anthony, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak, antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Untuk pelaku penyuapan di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
“Itu yang ketahuan. Mungkin masih banyak kasus kebocoran pajak yang tidak atau belum ketahuan,” tukasnya.
Anthony juga menyesalkan penerimaan pajak yang terus menurun. “Apakah kondisi ini ada hubungannya dengan korupsi dan kebocoran?” tanyanya.
Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), kata dia, hanya sekitar 10 persen, salah satu yang terendah di ASEAN, lebih rendah dari Vietnam, Malaysia, atau Thailand.
Sedangkan salah satu target kebijakan pemerintah, tax amnesty 2016/2017, untuk meningkatkan rasio pajak menjadi 14,6 persen di 2019, nyatanya hanya 9,8 persen. Ada selisih 5 persen. Jumlah itu hampir mencapai Rp1.000 triliun, dengan PDB 2022 yang mencapai hampir Rp20.000 triliun.
“Kenapa rasio pajak Indonesia begitu rendah? Apakah ada kebocoran pajak, dan yang tertangkap hanya fenomena puncak gunung es. Artinya, yang tidak terungkap atau belum terungkap jauh lebih besar dari yang kelihatan?” tegasnya.
Dia menduga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mampu menaikkan rasio pajak yang terus turun. Terlebih amnesty gagal total, rasio pajak malah turun setelah diberlakukan tax amnesty. Yang menjadi sasaran akhirnya masyarakat kelompok bawah.
“PPN naik, harga BBM naik, angka kemiskinan naik. Semua itu mencerminkan bahwa menteri keuangan gagal total. Wajib mundur,” pungkasnya.(Sumber)