Adies Kadir: Hakim PN Jakpus Yang Putuskan Pemilu Ditunda Ditaruh di Luar Jawa Saja

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengaku kaget dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Menurut dia, dalam gugatan Partai Prima itu, PN Pusat telah melampaui kewenangan mereka.

“Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Atau keputusan DPR RI serta pemerintah apabila ada hal krusial,” kata Adies kepada wartawan, Jumat (3/3).

Ia menambahkan, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklarifikasi ulang partai yang keberatan (Partai Prima).

Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta Pemilu 2024.

“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” jelas Adies.

Ia mendorong hakim-hakim yang terlibat dalam putusan tersebut diperiksa. Ketua majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja,” tutur Adies.

Ia menilai hakim-hakim tersebut kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini. Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas mahkamah yang sudah berbenah dan mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi.

“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” tutup Adies.(Sumber)