Sekjen PDIP: Megawati Tegas Tolak dan Lawan Penundaan Pemilu 2024!

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan agar sikap partai tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

PDIP akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.

Sikap PDIP sangat jelas, dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain,” tegas Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya, Senin (6/3).

Dijelaskan Hasto, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan yang disengketakan oleh Partai Prima dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih, putusannya adalah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda semua tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali, red),” jelas Hasto.

Di luar itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

“Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Hasto.

Lebih jauh, Hasto meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri.

Sebab, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya. Tentu setelah memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang.

Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (dinyatakan tidak memenuhi syarat), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan lolos pemilu.

Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan ranah kewenangannya,” tandasnya.(Sumber)