News  

Ini Cara Bandar Arisan Bodong Kuras Tabungan Emak-Emak Sumsel Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Terlapor bandar arisan bodong di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Dian (23) berhasil ditangkap polisi.

Dian berhasil ditangkap saat bersembunyi di pemukiman sawah di Kabupaten OKU Timur. Sebelumnya, bersama suami, dia melarikan diri ke Jawa Tengah dan Bandung.

Melansir Sumselpedia.com-jaringan Suara.com, pelaku bersama suami kabur ke Temanggung, kemudian pindah ke Bandung.

Aparat yang berhasil menangkap suaminya di Bandung, dan Dian di OKU Timur.

Berdasarkan laporan korban, terdapat 105 orang korban yang melaporkan pelaku atas dugaan penggelapan sampai dibuatkan posko agar para korban melapor. Data terakahir kerugian para korban mencapai Rp6,3 miliar.

Beberapa barang bukti sudah dìamankan, dìmana dìantaranya berupa uang tunai ratusan juta, emas 12 suku, handphone serta satu unit mobil Honda Brio.

Dari perbuatannya ini, kedua terdakwa kini dìtahan dan dìjerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dian untuk saat ini kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, kemudian suaminya dìkenakan Pasal 362 juncto 55 dan 378 juncto 55 KUHPidana.

“Semua aset tersangka masih kami dalami milik pelaku yang merupakan owner arisan fiktif tersebut. Kita juga masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain nantinya,” tutupnya.

Pelaku juga sudah mengakui kesalahannya. Dalam melakukan tipu gelap itu dia menyadari semua itu terjadi karena khilaf. “Untuk para korban, maaf saya khilaf,” singkat pelaku.

Kasus ini sempat viral setelah adanya video berisi sayembara Rp 15 Juta dari salah satu korban arisan bodong oleh terlapor, di OKU. Polisi menyebut emak-emak yang mengaku korban lebih dari 200 orang.

Video yang dìunggah pada, Selasa (28/2) lalu dengan durasi belasan detik itu dìduga sengaja dìlakukan oleh salah satu korban karena kesal uangnya telah dìlarikan terlapor.(Sumber)