Anak Lilis Karlina yang Berusia 15 Tahun Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba

Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap polisi karena didapati menjual obat terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.

“Berawal dari kegiatan anggota di lapangan melakukan penyelidikan, dapat informasi ada pengedar di daerah Purwakarta, melakukan penyelidikan dan teridentifikasi ternyata anak di bawah umur,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Polisi, sambung Edwar, kemudian menangkap pelaku di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3). Dari penangkapan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

“Ditemukan barang bukti sebagaimana yang tertulis itu, barang buktinya lumayan banyak ya,” ucap dia.
Setelah menangkap RD, polisi lalu melakukan proses pengembangan dan didapati pelaku lainnya berinisial I (26).

Menurut Edwar, I acap kali bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang. RD memakai jasa dari I untuk membantu menjual obat terlarang. Hasil dari penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.

“Jadi ceritanya si anak ini menggunakan uang keuntungan dari hasil dia berdagang obat terlarang ini untungnya digunakan beli sabu kepada inisial I untuk dia memakai dua kali seminggu,” jelas dia.

“Kemudian kompensasinya di I ini membantu si anak di bawah umur ini mencarikan pelanggan menjual obat. Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia dan barternya dia menggunakan jasanya orang dewasa ini untuk mencari pelanggan,” lanjut dia.

Edwar pun menyebut I merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara atas kasus narkotika. Atas adanya kejadian itu, dia meminta orang tua agar lebih memperhatikan tingkah polah anaknya sebab sebagian besar anak melakukan tindak kejahatan karena kurang perhatian dari orang tuanya.

“Setelah kita diskusi dengan beberapa tersangka anak, kebanyakan mereka mayoritas karena kurang mendapatkan perhatian di rumah. Kurang diajak komunikasi dengan orang tua. Maka kami meminta orang tua lebih perhatian ke anak-anak,” kata dia.

Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.(Sumber)