News  

DKPP: Ketua KPU Ngaku Ziarah Pantai dan Goa di Jogja Berdua Wanita Emas

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui dirinya dan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas melakukan perjalanan pribadi ke DI Yogyakarta untuk menziarahi sejumlah pantai dan goa. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni berduaan pergi ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Mereka bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat, yang tiketnya dipesan dan dibayar oleh Hasnaeni.

Setibanya di Jogja, Hasyim bersama Hasnaeni langsung menuju Goa Langse, Partai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah. Kegiatan ziarah itu berlangsung hingga 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Setelah itu, Hasnaeni mengantarkan Hasyim ke sebuah hotel bintang lima di pusat Kota Jogja.

Raka menuturkan, Hasyim pada 18-20 Agustus 2022 itu seharusnya menghadiri agenda resmi selaku Ketua KPU. Berdasarkan surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022, agendanya adalah penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu (Hasyim) mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024,” kata Raka, Senin (3/4/2023).

DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut, DKPP menilai Hasyim telah melakukan tindakan tak pantas dan tak patut. Sebab, Hasyim sebagai penyelenggara pemilu seharusnya memegang prinsip mandiri dengan cara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan berpihak kepada partai politik tertentu.

“DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” kata Raka.

Hasyim dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, DKPP juga menyatakan Hasyim melanggar kode etik karena aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni melalui percakapan WhatsApp tentang topik pribadi.

Kendati begitu, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim tidak terbukti melecehkan Hasnaeni. Sebab, tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan dalil tersebut.

Sebagai catatan, Hasnaeni mendalilkan Hasyim melecehkan dirinya dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta pemilu. KPU RI pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sekitar dua bulan usai dinyatakan tidak lolos, barulah perempuan berusia 46 tahun itu mengungkap dugaan pelecehan seksual dan membuat aduan di DKPP.

Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Hasyim enggan menanggapi putusan DKPP ini. Dia hanya mau memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu pemilu lainnya.(Sumber)