News  

Gadis 15 Tahun di Sumsel Ditangkap Karena Jadi Mucikari Prostitusi Online

Seorang gadis berinisial IWN berusia 15 tahun di Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap polisi karena terkait prostitusi online. IWN diketahui bertindak sebagai muncikari.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Hotel Dewi 2 Kota Baru, Martapura, Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tim dari Unit IV Satreskrim Polres OKU Timur kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” katanya, Kamis, 13 April 2023.

Di lokasi, tim mendapati petugas hanya mendapati IWN bersama seorang gadis berinisial M (16 tahun) yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Saat penggerebekan tersangka dan korban hanya berdua, masih menunggu kedatangan pria yang memesan jasa kencan tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IWN tercatat sebagai warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, tapi sudah lama menetap di Baturaja OKU, sama dengan korban.

Selain itu tersangka, turut diamankan uang sebesar Rp 1,3 juta yang diduga sebagai biaya untuk sekali kencan. Serta handphone yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan.

“Korban statusnya juga pelajar. Modusnya melalui aplikasi WhatsApp, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(Sumber)