Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Partai Buruh dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day mendapat perhatian lantaran mengibarkan bendera nomor 6 selaku nomor urut pemilu.
Para aliansi buruh kompak mengibarkan bendera nomor 6 yang dinilai sebagai simbol politik. Menanggapi hal tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa tak perlu izin kepada pihak Bawaslu terkait itu.
“Memberitahu enggak perlu izin (Bawaslu). Rahmat Bagja, catat Ketua Bawaslu, bendera yang berkibar di mana saja boleh,” ujarnya, di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).
Dia pun mengimbau kepada Ketua Bawaslu apabila pihaknya dilarang mengibarkan bendera partai, maka Rahmat Bagja diminta untuk berkaca sebab partai politik lain boleh mengibarkan di mana-mana.
“Ini adalah sosialiasi dan perayaan. Apa yang salah? Misalnya hari ulang tahun Parpol boleh kan, misal mereka ada pertemuan capres boleh kan? Bahkan capres-capres pergi ke mana-mana boleh kan?” ungkap dia.
Dia pun menantang Rahmat Bagja untuk bersikap adil, apabila melarang Partai Buruh mengibarkan bendera saat May Day, maka minta partai politik lain cabut benderanya yang terpasang di sepanjang jalan.
“Turunin tuh bendera partai lain kalau begitu ya. Jangan nantang Partai Buruh apalagi ada pesanan, demikian ya,” pungkas dia.(Sumber)