News  

Ini Modus Robot Trading FIN888 Bikin 500 Korban Rugi Hingga Rp.167 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencucian robot trading Fin888.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, tercatat ada sekitar 500 orang yang menjadi korban. Total kerugian yang diderita korban mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini jumlah korban kurang-lebih 500 orang dengan total kerugian Rp 167.000.000.000,” ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Whisnu, para tersangka menawarkan sejumlah keuntungan dalam berinvestasi menggunakan robot trading tersebut.

Mulanya, para korban diajak untuk membuka akun melalui laman Samtrade Fx menggunakan kode referal.
“Setelah pendaftaran akun disetujui oleh Samtrade Fx kemudian diminta untuk menyetor deposit minimal USD 1.000 (setara Rp 14,9 juta),” jelas Whisnu.

“Fin888 menjanjikan keuntungan bagi hasil 7 persen sampai dengan 10 pesen per bulan kepada nasabah dengan asuransi Fincom apabila broker scam,” sambung dia.

Selain itu, kata Whisnu, para tersangka juga menawarkan keuntungan tambahan terhadap para korban dengan merekrut member baru menggunakan kode referal miliknya.

Para korban dijanjikan mendapat keuntungan 4-11 persen setiap harinya tergantung keuntungan dan banyaknya member baru yang berhasil direkrut.

“Akhir Desember 2021 nasabah/investor tidak bisa melakukan penarikan dana (withdraw),” beber Whisnu.
Atas hal tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri. Laporannya tercatat dengan nomor :LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.

Kini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial PS, CC, S dan SG.
PS dan CC berperan selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia .
Sementara S, selaku direktur dari perusahaan exchanger. Sedangkan SG selaku pemilik Broker Sametrade FX.

Terhadap PS dan CC kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara terhadap S dan SG, masih dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Sumber)