News  

Duh! KASN Terima Ratusan Pengaduan Kasus Perselingkuhan ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN mencapai 172 kasus dalam periode 2020-2023. Jumlah tersebut akan semakin melonjak bila diakumulasi dengan pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.

Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi tersebut pihaknya banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. Khususnya kasus perselingkuhan yang diajukan oleh ASN.

“Berdasarkan data KASN tahun 2020-2023, 25 persen dari seluruh pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN atau 172 kasus,” ungkapnya dalam webinar Kode Etik ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu (30/8).

Di mana, perselingkuhan yang dimaksud baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dan warga masyarakat.

Menurut Agus, persoalan perselingkuhan ASN merupakan racun (toxic) bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. “Hal ini bisa merusak integritas moral, kinerja, reputasi dan karier ASN,” tambah dia.

Tak hanya itu, perselingkuhan juga bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain. Serta turut merusak nama baik instansi di mata publik.

Penanganan Kasus Perselingkuhan Lamban
Meski begitu, Agus menjelaskan, hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromistis.

Hal ini dipengaruhi beberapa faktor karena adanya benturan kepentingan di antara para, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

“Sudah semestinya kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan secara tegas, cepat, dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas dia.(Sumber)