News  

KPK Periksa Eka Sastra Terkait Kasus Bowo Sidik

KPK Periksa Eka Sastra Terkait Kasus Bowo Sidik Radar Aktual

Anggota DPR, Eka Sastra dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jasa angkut pupuk. Politikus muda Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan karyawan PT Inersia, Indung (IND).

Indung dan Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Eka Sastra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/5/2019).

Selain Eka Sastra, KPK juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik. “Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND,” kata Febri.

Pada kasus ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia.

Kendati begitu, sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka kasus ini. Mereka yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti.